Tahun 2016, Kementerian PUPR Bangun SarPras untuk 42.700 Rumah

Ditjen Penyediaan Perumahan Kemen PUPERA
Rakor Pelaksanaan Bantuan PSU  (Dok. Kementerian PUPR)
Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan membantu prasarana, sarana dan utilitas (PSU) untuk 42.700 unit rumah masyarakat di seluruh wilayah Indonesia pada Tahun Anggaran 2016. Hal ini disampaikan oleh Direktur Rumah Umum dan Komersial (RUK), Ir. Irma Yanti, M.T., dalam pembukaan Rakor Pelaksanaan Bantuan Prasarana Sarana dan Utilitas untuk Perumahan Umum di Jakarta.

Direktur Rumah Umum dan Komersial (RUK) Ditjen Penyediaan Perumahan  dalam rilisnya,  Minggu (24/1/2016) mengungkapkan, selain dapat meningkatkan kualitas lingkungan perumahan masyarakat, bantuan PSU yang jumlahnya sekitar Rp 6,2 juta per rumah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualiatas lingkungan perumahan masyarakat  dan merangsang peran serta pelaku pembangunan dalam penyediaan rumah yang mendapat subsidi dari pemerintah.

Pada 2015, telah disalurkan bantuan PSU kepada 29.965 unit berupa jalan lingkungan. Kedepannya, Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR akan berusaha menambah komponen PSU yang lain seperti  ruang terbuka non hijau (lahan parkir dan lapangan olahraga), air minum, penerangan jalan umum dan tempat pengelolaan sampah terpadu dan sarana-prasarana permukiman lain yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Semua usulan lokasi PSU, khususnya lokasi perumahan masyarakat merupakan usulan dari pemerintah daerah yang selanjutnya diverifikasi oleh Tim Direktorat RUK yang dimpin oleh Ir. Kukuh Firmanto, M.T., selaku Kasubdit bantuan Rumah Umum pada bulan November hingga Desember 2015, sementara pembangunan dimulai awal Februari 2016 ini

Di dalam rakor yang  diikuti oleh para pengembang perumahan MBR, perwakilan dinas teknis terkait pemda, serta koordinator provinsi dari wilayah II, yakni Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua  ini disampaikan pula sosialisasi kebijakan dan peraturan yang berlaku oleh Kepala Satker Fasilitas RUK, Ir. Bambang, Purwanto, M.T., panduan teknis bantuan PSU oleh Yogi Hendrasworo, S.T., serta tata cara serah terima aset PSU ke pemerintah daerah oleh Drs. Abdul Malik, M.Si.

Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) melalui  Ketua Umumnya  dalam kesempatan itu juga menyampaikan agar  Kementerian PUPR untuk terus mengajak pemerintah daerah memberikan perhatian pada program nasional tersebut. Salah satunya dengan menyalurkan kembali dana dekosentrasi sebagai insentif bagi daerah yang mendukung Program Sejuta Rumah (PSR).  Dana ini nantinya bisa dipakai untuk penyediaan listrik, air bersih, drainase dan kebutuhan dasar rakyat yang membeli rumah bersubsidi, sehingga beban biaya pengembang juga berkurang
SHARE

About GOJEK #GolekRejeki

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar: