Rencana Tata (R)uang Kota

Rencana Tata (R)uang Kota


Membaca artikel dari Yon A Udiono (SM 10 Desember 2008) tentang adanya perubahan pola pikir kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam merencanakan tata ruang sungguh menggelitik hati. Bukannya sok-sokan mau dianggap sebagai orang yang peduli sebagai pemerhati lingkungan, tapi berjuang 5,5 tahun di planologi seolah-olah diri ini tidak bisa diam melihat ketimpangan yang ada (walah jayus ah....hehehehe)

Rencana Tata Ruang merupakan pedoman bagi pengambil keputusan (pemerintah) dalam upaya mengendalikan pembangunan di kawasan yang diembannya sesuai dengan prinsip sustainable development (Jadi ingat pas ujian gak tau arti istilah ini ihik..ihik...). Oleh karena itu, Rencana Tata Ruang harus benar-benar mampu mengakomodir semua kepentingan seluruh stakeholders yang ada dari rakyat kecil, pengusaha sampai penguasa.

Pada kenyataannya, hampir semua kota yang sudah memiliki dokumen perencanaan, Dokumen Rencana Tata Ruang Kota biasanya dijadikan sebagai “kitab suci” yang ditaruh diatas almari, diletakkan ditempat yang tinggi dan berkunci, sehingga tidak semua orang bisa membuka atau membacanya. Apabila ada orang yang bertanya tentang isi dokumen tersebut cukup diperlihatkan dari jauh saja. Lalu bagaimana para pemangku kebijakan memutuskan tentang pembangunan di kotanya? Tentu saja menggunakan dokumen Rencana Tata Uang Kota yang disusun bersama antara pemangku kebijakan dengan pemilik modal besar (penguasa-pengusaha). Oleh karena itu janganlah heran apabila banyak bangunan yang bersejarah, atau bangunan yang mendukung keberadaan kehidupan masyarakat (kecil) disekitarnya digusur untuk diganti menjadi bangunan modern baik itu berwujud perkantoran, kondominium (bukan kondom minimum) maupun mall dan bangunan komersial yang lain.

Bagi pecinta bangunan bersejarah: janganlah kalian menangisi apabila bangunan-bangunan sumber inspirasi kalian dimutilasi untuk dijadikan sebagai bangunan bersejarah baru (maksudnya baru bersejarah 100 tahun kemudian). Jangankan bangunan, manusia/rakyat, terutama kawulo alit saja juga digusur. Meskipun Prof Eko Budiharjo sudah pernah menulis artikel tentang “Membangun Tanpa Menggusur”, toh tetap saja dianggap sebagai sebuah puisi yang hanya perlu direnungi, diresapi dan ditangisi tanpa perlu dimengerti dan di laksanakan.

Sebenarnya malu juga sech menulis artikel ini, apalagi kalau ingat proses saat menyusun Rencana Tata Ruang suatu kawasan. Karena ingin menghargai hasil karya orang lain, maka daripada sia-sia bin mubazir Rencana Tata Ruang yang sudah ada kita daur ulang lagi dengan rumus CePe-CePe. Sesuai dengan pancasila terutama sila kelima (keadilan sosial bagi...), maka Rencana Tata Ruang kawasan A kita samakan dengan kawasan B gak peduli kawasan A pegunungan dan kawasan B pantai, yang penting keadilan mendekatkan kita kepada kesejahteraan (dari Team Leader dan Bos kita).

Jangan tanya kenapa karena saya sendiri juga bingung

(http://pencerah.blogspot.com/2008/12/rencana-tata-ruang-kota.html)


Tulisan ini juga bisa dibaca disini

SHARE

About GOJEK #GolekRejeki

    Blogger Comment
    Facebook Comment

1 komentar:

Pencerah said...

matur tengkyu linknya

----------------------------------
Tahukah anda tentang Mobil Keluarga Ideal Terbaik Indonesia ?