Supermarket Giant Diprotes Warga

19 Juli 2008
Supermarket Giant Diprotes Warga

* Tak Pernah Dimintai Izin


SEMARANG- Warga Penggaron Kidul, Kecamatan Pedurungan, memprotes pembangunan supermarket Giant di Jl Brigjen Sudiarto, tepatnya di sebelah timur Terminal Penggaron.

Pasalnya, proyek berskala besar yang berpotensi menimbulkan dampak sosial dan lingkungan itu dilaksanakan tanpa seizin warga di sekitarnya.
”Sampai proyek berjalan seperti sekarang ini, kami tidak pernah diajak rembukan pihak Giant maupun kontraktor yang membangun,’’ kata Saefudin, Wakil Ketua LPMK Penggaron Kidul, Jumat (18/7).

Padahal, menurut dia, warga sekitar adalah pihak yang paling berpotensi terkena dampak, baik lingkungan maupun sosial yang bakal timbul. Dengan tidak dilibatkannya warga, Saefudin mempertanyakan keabsahan Amdal serta izin HO supermarket itu. ’’Bukankah prasyarat penerbitan dokumen-dokumen itu harus ada izin dari warga?’’

Daerah resapan

Lahan seluas kurang lebih 6 hektare yang digunakan supermarket sebelumnya merupakan kebun kelapa. Lahan tersebut berfungsi sebagai daerah resapan di Penggaron Kidul. Dengan alih fungsi kebun kelapa menjadi supermarket, wilayah permukiman di sekitarnya menjadi berpotensi banjir.

Sedangkan dampak sosial yang mungkin timbul akibat keberadaan supermarket, salah satunya terkait dengan keamanan lingkungan.
Sebagai pusat keramaian, tempat itu menjadi rebutan pengaruh antarpreman. Kondisi demikian memicu terjadinya kerawanan.

”Sekitar satu setengah bulan lalu, warga menyampaikan persoalan tersebut kepada Sekda Kota Semarang, Soemarmo HS. Kami juga pernah mengirim surat kepada Pemerintah Kota tertanggal 24 Juni 2008. Tapi sampai sekarang belum ada tindaklanjutnya.”

Selain masalah izin, pembangunan proyek itu juga tidak melibatkan warga sekitar. Pihak kontraktor justru menggunakan tenaga kerja dari luar daerah. Hal itu, lanjut Saefudin, memicu kecemburuan warga yang membutuhkan lapangan pekerjaan.

Terpisah, Kasubdin Tata Bangunan Dinas Tata Kota dan Permukiman, Ir Agus Riyanto mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat IMB kepada supermaket Giant pada Juni 2008.

‘’Secara prosedur, suparmaket itu tidak ada masalah. Mereka sudah mempunyai dampak kajian lingkungan UKL UPL,’’ katanya.

Disinggung soal tidak dilibatkannya warga dalam proses pembangunan, Agus menjelaskan, syarat untuk memperoleh UKL UPL adalah izin dari lingkungan setempat.

‘’Saya kira (pembangunan) sudah melibatkan warga. Sebab, mereka sudah mengantongi UKL APL. Namun untuk lebih jelasnya silahkan menanyakan hal itu kepada Bapedalda selaku yang mengurusi UKL APL.’’ (H40- )
Sementara itu, Andre dari PT Morindo Masindo, selaku kontraktor yang mengerjakan proyek supermarket Giant hingga pukul 16.00 kemarin, belum berhasil dihubungi. Telepon selulernya tidak aktif.(H6,H3-18)
SHARE

About GOJEK #GolekRejeki

    Blogger Comment
    Facebook Comment

2 komentar:

Anonymous said...

g....lage...lage uang...

Anonymous said...

Sukawi sutarib mau ngejar setoran buat balikin modalnya