Fungsi Kawasan Olahraga Harus Dipertahankan

15 Mei 2008
Fungsi Kawasan Olahraga Harus Dipertahankan

BALAI KOTA-Fungsi kompleks GOR Trilomba Juang sebagai kawasan olahraga harus tetap dipertahankan. Pembenahan atau pengembangan GOR tersebut tidak boleh lepas dari tujuan memberikan dukungan terhadap pencapaian prestasi olahraga.

Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi C DPRD Kota Semarang Agung Purno Sarjono, Rabu (14/5). Menurut dia, penambahan fasilitas apa pun di kompleks GOR tersebut, tidak boleh mengganggu fungsinya sebagai fasilitas olahraga.
Agung mengatakan, secara prinsip DPRD menyepakati perlunya pembenahan GOR Trilomba Juang. Sebab, GOR itu memang memerlukan perbaikan, baik gedung maupun fasilitas olahraga yang ada.

’’GOR Trilomba Juang memang sudah waktunya dibenahi, apakah berupa rehab atau perbaikan, mengingat kondisinya sudah memprihatinkan,’’ kata Agung, yang juga Ketua Umum Pengcab PBSI Kota Semarang.

Anggota DPRD dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) itu mengatakan, DPRD tidak berniat menghambat upaya Pemkot untuk menggandeng investor. Menurut dia, Pemkot bisa berkreasi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Namun, dalam kaitan pengembangan GOR Trilomba Juang, fasilitas olahraga yang bisa diakses publik tidak boleh hilang.

Di sisi lain, Agung menyatakan, Pemkot perlu mendahului rencana pengembangan GOR tersebut dengan studi kelayakan. ’’Dari studi itu akan bisa dilihat, apakah di kawasan GOR Trilomba Juang memang layak dibangun hotel atau tidak.’’

Fungsi Kawasan

Sebelumnya, Dewan Pertimbangan Pembangunan Kota (DP2K) menegaskan penolakan atas rencana pembangunan hotel dan perkantoran di kompleks GOR Trilomba Juang. Pembangunan hotel dikhawatirkan akan menghilangkan fungsi kawasan sebagai ruang terbuka hijau (RTH).

Ketua DP2K Eko Budihardjo mengatakan, keberadaan hotel di kompleks GOR Trilomba Juang bisa mengganggu kestabilan ekologis di kawasan itu. ’’Penolakan DP2K itu merupakan hasil rapat anggota. Secara tertulis, kami akan sampaikan ke wali kota, DPRD, dan media massa,’’ kata Eko.

Menurut dia, masyarakat perlu bergandeng tangan untuk menolak alih fungsi RTH menjadi hotel dan perkantoran. Investor yang berminat untuk menanamkan modal di Kota Semarang, termasuk dalam sektor perhotelan, sebaiknya diarahkan ke kawasan pengembangan. ’’Beban pusat kota sudah berat. Kalau RTH seluas 3,4 hektare di GOR Trilomba Juang dikurangi, dampaknya pasti buruk.’’(H9,H22-41/www.suaramerdeka.com)
SHARE

About GOJEK #GolekRejeki

    Blogger Comment
    Facebook Comment

1 komentar:

Anonymous said...

hancur semarangku
abngsat walikotaku