Kado HUT RI! Balik Nama Sertifikat Tanah Kini Dijamin Maksimal 10 Hari, Kota dan Kabupaten Semarang Jadi Percontohan

 

Sertifikat elektronik

Jakarta – Kabar baik bagi masyarakat yang ingin mengurus balik nama sertifikat tanah. Mulai 17 Agustus 2026, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bakal menghadirkan layanan baru yang menjamin proses peralihan hak atas tanah selesai maksimal 10 hari kerja.

Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, sebagai bagian dari "kado" Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia.

"Mulai tanggal 17 Agustus, untuk kado 17 Agustus kita akan tambah satu lagi transformasi pelayanan untuk peralihan hak (atas tanah)," ujar Nusron di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8).

Selama ini, proses balik nama sertifikat sering dikeluhkan masyarakat karena tidak memiliki kepastian waktu penyelesaian. Melalui sistem baru tersebut, pemerintah menetapkan standar pelayanan yang lebih jelas sehingga pemohon dapat mengetahui kapan prosesnya selesai.

Rinciannya, proses validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ditargetkan selesai dalam 3 hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) selama 2 hari, sementara pemeriksaan dokumen di internal kantor pertanahan membutuhkan waktu 5 hari. Total seluruh proses maksimal 10 hari kerja.

Program ini belum langsung diterapkan secara nasional. Sebagai tahap awal, ATR/BPN menunjuk 15 kantor pertanahan sebagai proyek percontohan yang mulai menjalankan layanan tersebut pada 17 Agustus 2026.

Setelah berjalan selama tiga bulan, pemerintah akan memperluas implementasi ke 50 kantor pertanahan lainnya. Penambahan akan terus dilakukan secara bertahap setiap tiga bulan hingga seluruh kantor pertanahan di Indonesia menerapkan standar layanan yang sama.

Nusron optimistis seluruh kantor pertanahan di Indonesia dapat mengadopsi sistem ini dalam waktu kurang dari dua tahun.

Daftar 15 Kantor Pertanahan Percontohan

Daerah yang menjadi lokasi awal penerapan layanan balik nama sertifikat maksimal 10 hari meliputi:

  • Kota Surabaya
  • Kabupaten Malang
  • Kabupaten Badung
  • Kabupaten Buleleng
  • Kota Samarinda
  • Kota Pontianak
  • Kota Makassar
  • Kota Semarang
  • Kabupaten Semarang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Batam
  • Jakarta Utara
  • Jakarta Barat
  • Jakarta Selatan
  • Jakarta Pusat

Masuknya Kota Semarang dan Kabupaten Semarang dalam daftar percontohan menjadi kabar menggembirakan bagi masyarakat Jawa Tengah. Dengan layanan baru ini, proses administrasi pertanahan diharapkan menjadi lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah.

Transformasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya ATR/BPN meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui sistem yang lebih efisien dan berorientasi pada kepastian waktu penyelesaian

SHARE

About GOJEK #GolekRejeki

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar: